Selasa, 14 Juni 2011

Goenawan Mohamad Cs Gugat UU Parpol

Selasa, 14/06/2011 22:52 WIB


Laurencius Simanjuntak - detikNews


Jakarta - Undang-undang Partai Politik tidak hanya digugat oleh parpol kecil, namun juga oleh bakal parpol. Sejumlah pemohon yang sebagiannya sedang mempersiapkan berdirinya Serikat Rakyat Independen (Partai SRI), mengajukan permohonan uji materi UU Nomor 2 Tahun 2011 itu ke Mahkamah Konstitusi.

Lewat siaran pers yang diterima detikcom, Selasa (14/6/2011), sidang pertama tentang uji materi UU itu akan dilangsungkan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu 15 Juni besok, pukul 11.00 WIB.

Para pemohon uji materi adalah adalah D Taufan, (aktivis), Goenawan Mohamad (pengarang), Rahman Tolleng (mantan anggota DPR), Fikri Jufri (Redaktur Senior majalah Tempo), Dana Iswara Basri (mantan presenter TV), M Husni Thamrin (aktivis LSM), Budi Arie Setiadi (wartawan), Susy Rizky Wiyantini dan Sony Sutanto, yang keduanya adalah aktivis Solidaritas Masyarakat untuk Keadilan (SMI-K).

Pemohon yang sedang mendirikan Partai SRI yaitu Dana Iswara, Fikri Jufri, D. Taufan, Susy Rizky Wiyantini, dan Rahman Tolleng.

"Para pemohon merasa bahwa ketentuan yang berkaitan dengan persyaratan pendirian partai politik sebagaimana diatur dalam UU tersebut sangat mengganggu atau merintangi atau mempunyai potensi kuat melanggar hak konstitusional para Pemohon," kata Efika Rosemarie, Sekretaris Pers SMI-Keadilan.

"Mereka (pendiri Partai SRI-red) menilai persyaratan yang dibebankan untuk mendirikan partai sangat berat, memerlukan biaya sangat besar, dan waktu yang disediakan sangat singkat," ujarnya.

Pasal-pasal yang diuji ke Mahkamah Konstitusi yaitu Pasal 2 ayat (1): yang mensyaratkan bahwa Partai Politik harus didirikan oleh minimal 30 orang dari setiap provinsi; Pasal 3 ayat (2) huruf c: yang mensyaratkan Partai memiliki kepengurusan di setiap provinsi, minimal 75% kepengurusan di setiap kabupaten/kota provinsi bersangkutan, dan minimal 50% kepengurusan di setiap kecamatan di kabupaten/kota bersangkutan; Pasal 51 ayat (1b): verifikasi persyaratan pendirian pendirian Partai Politik dilakukan 2,5 tahun sebelum hari H Pemilu 2014.

Tentang besarnya biaya yang diperlukan, para pemohon mencontohkan, di Jawa Barat yang memiliki 615 kecamatan, memerlukan biaya untuk materai saja Rp 11.070.000,- dari hasil perkalian 615 kecamatan x 3 orang pengurus x Rp 6.000.

"Bagaimana bila diandaikan di setiap kabupaten/kota (yang totalnya 502) memiliki rata-rata 25 kecamatan, maka untuk keperluan biaya materai diperlukan anggaran sebesar Rp 225.900.000,- dari perkalian 502 x 25 x Rp 6.000 x 3 orang pengurus. Biaya untuk membentuk partai politik masih belum termasuk biaya sewa kantor selama minimal 4 tahun di seluruh 6.556 kecamatan, 502 kabupaten/kota dan 33 provinsi," jelas Efika.

Menurut para pemohon, UU No 2 Tahun 2011 menyamakan begitu saja syarat-syarat agar suatu Partai Politik menjadi badan hukum dengan syarat-syarat mengikuti Pemilu. Seharusnya, persyaratan agar suatu parpol dapat mengikuti pemilu tidak diatur dalam UU tentang Partai Politik.

Dengan demikian, para pemohon merasa bahwa ketentuan tersebut telah melanggar hak konstitusi, yaitu (1) Hak kebebasan berserikat dan berkumpul, berupa pendirian partai politik; (2) Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif; (3) Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

"Oleh karena itu, para pemohon meminta agar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (2) huruf c, dan Pasal 51 ayat (1b) UU Nomor 2 Tahun 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tegasnya.

Efika menambahkan, Partai SRI yang dipersiapkan oleh para pemohon disponsori oleh Solidaritas Masyarakat Indonesia untuk Keadilan (SMI-K), sebuah gerakan yang bertujuan untuk menciptakan politik Indonesia yang bersih.


(lrn/ahy)



Sumber :


http://www.detiknews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar